Undang-undang Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 1950, Sebagai Undang-undang)
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1955 |
Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1951 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GAJI MILITER 1950, SEPERTI YANG TERMUAT DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.5 TAHUN 1950 DAN DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO. 27 TAHUN 1950, SEBAGAI UNDANG-UNDANG) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1372 |
Jumlah diDownload | 223 |
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 35 |
Nomor Tambahan | 819 |
Tanggal Pengundangan | 15 Juni 1955 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting