Undang-undang Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 1950, Sebagai Undang-undang)
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 1955 |
| Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1951 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GAJI MILITER 1950, SEPERTI YANG TERMUAT DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.5 TAHUN 1950 DAN DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO. 27 TAHUN 1950, SEBAGAI UNDANG-UNDANG) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1696 |
| Jumlah diDownload | 298 |
| Tahun Pengundangan | 1955 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 35 |
| Nomor Tambahan | 819 |
| Tanggal Pengundangan | 15 Juni 1955 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting