Undang-undang Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 1950, Sebagai Undang-undang)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1955
TentangPENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1951 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GAJI MILITER 1950, SEPERTI YANG TERMUAT DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.5 TAHUN 1950 DAN DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO. 27 TAHUN 1950, SEBAGAI UNDANG-UNDANG)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan819
Tanggal Pengundangan15 Juni 1955
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum