Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/menlhk/setjen/hpl.3/8/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016
Tahun2016
TentangTata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6698
Jumlah diDownload500
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1312
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 September 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum