PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 24 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Februari 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 30 |
Nomor Tambahan | 5112 |
Tanggal Pengundangan | 01 Februari 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah