PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010

Penggunaan Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun2010
TentangPENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan5112
Tanggal Pengundangan01 Februari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :