Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor61
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan140
Nomor Tambahan5325
Tanggal Pengundangan06 Juli 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :