Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemamanfaatan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.44/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN IURAN IZIN USAHA PEMAMANFAATAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7705
Jumlah diDownload371
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1249
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum