Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/menlhk/setjen/kum.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Juni 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 3635 |
Jumlah diDownload | 285 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 917 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Juni 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi