Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/menlhk/setjen/kum.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016
Tahun2016
TentangTata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3635
Jumlah diDownload285
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan917
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juni 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum