Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/menlhk/setjen/kum.1/11/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Tahun2018
TentangTata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 November 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8473
Jumlah diDownload555
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1676
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum