PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2010

Penyelenggaraan Penataan Ruang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2010
TentangPENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan5103
Tanggal Pengundangan28 Januari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :