Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1990
TentangKONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Agustus 1990
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan3419
Tanggal Pengundangan10 Agustus 1990
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum