Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1967 |
Tentang | KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan