Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1967
TentangKETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Mei 1967
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4365
Jumlah diDownload398
Tahun Pengundangan1967
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan2823
Tanggal Pengundangan24 Mei 1967
Pejabat PengundanganSUDHARMONO, S.H.
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945