Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 36 |
Nomor Tambahan | 5506 |
Tanggal Pengundangan | 14 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua Pp 59-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 Tentang Perubahan Pp 59-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di dalam Negeri atau di Luar Negeri
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua Pp 59-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 Tentang Perubahan Pp 59-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak