Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 Tentang Perubahan Pp 59-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 74 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 59-1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9154 |
| Jumlah diDownload | 308 |
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 137 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Oktober 1999 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan