Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor59
Tahun1998
TentangTARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan94
Nomor Tambahan3767
Tanggal Pengundangan05 Mei 1998
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum