Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 59 |
| Tahun | 1998 |
| Tentang | TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8187 |
| Jumlah diDownload | 270 |
| Tahun Pengundangan | 1998 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 94 |
| Nomor Tambahan | 3767 |
| Tanggal Pengundangan | 05 Mei 1998 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 Tentang Perubahan Pp 59-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua Pp 59-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan