Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 59 |
Tahun | 1998 |
Tentang | TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8040 |
Jumlah diDownload | 210 |
Tahun Pengundangan | 1998 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 94 |
Nomor Tambahan | 3767 |
Tanggal Pengundangan | 05 Mei 1998 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 Tentang Perubahan Pp 59-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua Pp 59-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan