Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/menlhk/setjen/kum.1/7/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P43menlhksetjen2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P43MENLHKSETJEN2015 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1064
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juli 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum