Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.43/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
NomorP.43/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun2015
TentangPENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5108
Jumlah diDownload553
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1248
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum