Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1954
Penetapan Bagian Iv (kementrian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1954
Penetapan Bagian Iva (urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya Mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawantan-jawatan (pemerintah), yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1954
Penetapan Bagian Va (kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1954
Penetapan Bagian Vb (kementrian Perkonomian) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1954
Penetapan Bagian Vi (kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1954
Penetapan Bagian Vii (kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1954
Penetapan Bagian Viiia (kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1954
Penetapan Bagian Viiib (kementrian Perhubungan-jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1954
Penetapan Bagian Ix (kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1954
Penetapan Bagian X (kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xi (kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xii (kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xiii (kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xiv (kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xv (kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xvi (kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 57 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. I (jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w Ii (perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1954
Penetapan Bagiani.b.w. Iii (pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Iv (percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953