Undang-undang Nomor 47 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Viiia (kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Viiia dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953