Undang-undang Nomor 55 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Xv (kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun1954
TentangPENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTRIAN URUSAN PEGAWAI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat958
Jumlah diDownload266
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan126
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 1954
Pejabat Pengundangan