UU 1947
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947
Pemeriksaan Perkara Pidana Diluar Hadir Terdakwa Pada Pengadilan Negeri
UU 1947
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1947
Penghapusan Pengadilan-raja (zelfbest Uursrecht Spraak) di Jawa dan Sumatera
PP 1947
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1947
Peraturan Memuat Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Jo. No. 18 Tahun 1947 Tentang Permohonan Grasi
UU 1947
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1947
Mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 20, Tahun 1947 Menjadi Undang-undang