Undang-undang Nomor 30 Tahun 1947 Tentang Mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 20, Tahun 1947 Menjadi Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1947
TentangMENGESAHKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 20, TAHUN 1947 MENJADI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan