Undang-undang Nomor 32 Tahun 1947 Tentang Memusatkan Segala Urusan Sekolah-sekolah Lanjutan Negeri Pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor32
Tahun1947
TentangMEMUSATKAN SEGALA URUSAN SEKOLAH-SEKOLAH LANJUTAN NEGERI PADA KEMENTERIAN PENGAJARAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan