Undang-undang Nomor 22 Tahun 1947 Tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1947
TentangPEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN DAN KEJAKSAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan