Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 Tentang Mahkaman Tentara Sementara
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1948 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Tahun 1947 Nomor 22 Tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara