Undang-undang Nomor 7 Tahun 1948 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Tahun 1947 Nomor 22 Tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1948
TentangPENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1947 NOMOR 22 TENTANG SUSUNAN DAN ACARA PENGADILAN TENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum