Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1947 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Menteri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1947
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH 1947 NOMOR 17, DARI HAL PENYELENGGARAAN RUMAH NEGERI UNTUK MENTERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan