UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 1947

Kecelakaan 1947

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1947
TentangKECELAKAAN 1947
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :