Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 1992 |
| Tentang | JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5383 |
| Jumlah diDownload | 648 |
| Tahun Pengundangan | 1992 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 14 |
| Nomor Tambahan | 3468 |
| Tanggal Pengundangan | 17 Februari 1992 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 Tentang Kecelakaan 1947
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 Tentang Kecelakaan 1947