Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1992 |
Tentang | JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3961 |
Jumlah diDownload | 458 |
Tahun Pengundangan | 1992 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 14 |
Nomor Tambahan | 3468 |
Tanggal Pengundangan | 17 Februari 1992 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 Tentang Kecelakaan 1947
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 Tentang Kecelakaan 1947