Undang-undang Nomor 23 Tahun 1947 Tentang Penghapusan Pengadilan-raja (zelfbest Uursrecht Spraak) di Jawa dan Sumatera

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun1947
TentangPENGHAPUSAN PENGADILAN-RAJA (ZELFBEST UURSRECHT SPRAAK) DI JAWA DAN SUMATERA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan