PP 1946
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946
Mencabut Peraturan Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat
UU 1946
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946
Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
Dicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Tentang Pencabutan Quotregeling Po De Staat Van Oorlog En Belegquot dan Penetapan Quotkeadaan Bahaya
-
Pemerintah Pusat
UU 1946
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1946
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 9 Tahun 1946
UU 1946
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1946
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Tahun 1946 No. 10
-
Pemerintah Pusat
-
Pemerintah Pusat
PP 1945
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945
Tentang dan Mulai Berlakunja Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
-
Pemerintah Pusat