UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1946
Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 22 |
Tahun | 1946 |
Tentang | PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 November 1946 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura