Undang-undang Nomor 19 Tahun 1946 Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1946
TentangPENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Oktober 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan