PP 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
Dicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
PP 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara