Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun2010
TentangPERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan5109
Tanggal Pengundangan01 Februari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :