Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 22 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | WILAYAH PERTAMBANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 01 Februari 2010 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8772 |
| Jumlah diDownload | 378 |
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 28 |
| Nomor Tambahan | 5110 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Februari 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara