Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor12
Tahun2011
TentangTATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan487
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum