Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2000
TentangTINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2000
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan20
Nomor Tambahan3934
Tanggal Pengundangan21 Februari 2000
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum