Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun2007
TentangPEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juli 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan4737
Tanggal Pengundangan09 Juli 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum