Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 20 |
Tahun | 2010 |
Tentang | ANGKUTAN DI PERAIRAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Februari 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 26 |
Nomor Tambahan | 5108 |
Tanggal Pengundangan | 01 Februari 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 Tentang Angkutan di Perairan
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 Tentang Angkutan di Perairan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM48 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi