Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM30
Tahun2017
TentangTarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan603
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum