Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm145 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM145
Tahun2016
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 TAHUN 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1816
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum