Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm145 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
| Nomor | PM145 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 TAHUN 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 25 November 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9333 |
| Jumlah diDownload | 172 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1816 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 November 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM80 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 26 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan