Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm124 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM124
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1739
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum