PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010

Badan Narkotika Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun2010
TentangBADAN NARKOTIKA NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :