Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun2010
TentangUSAHA BUDIDAYA TANAMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan5106
Tanggal Pengundangan28 Januari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum