Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun2010
TentangPERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1997 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4148
Jumlah diDownload305
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum