Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea (persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 54 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Maret 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)