Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor9
Tahun2018
TentangKetentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1142
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum