Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor7
Tahun2018
TentangPelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Juli 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1041
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum