Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
| Tahun Pengundangan | 2000 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 107 |
| Nomor Tambahan | 3980 |
| Tanggal Pengundangan | 07 November 2000 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 Tentang Radio Amatirisme di Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 Tentang Radio Siaran Non Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 Tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 Tentang Radio Amatirisme di Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 Tentang Radio Siaran Non Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 Tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 Tentang Radio Amatirisme di Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 Tentang Radio Siaran Non Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 Tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 Tentang Radio Amatirisme di Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 Tentang Radio Siaran Non Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 Tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi