Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (internet Protocol Television)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor6
Tahun2017
TentangPenyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan231
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum