Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor18
Tahun2016
TentangPersyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1661
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 November 2016
Pejabat Pengundangan